IndonesiaKiniNews.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menuding Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan W...
IndonesiaKiniNews.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menuding Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengintervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu disampaikan Rhoma Irama dengan membawa secarik kertas berisikan berita mengenai Wiranto, yang memanggil kepala kamar peradilan PTUN di kantornya pada 28 Maret 2018.
"Ini bukti bahwa ada intervensi dari Bapak Wiranto selaku Menkopolkam dalam pemilu terhadap Idaman. Jelas dikatakan idaman dan kawan-kawan. Ini bukan mustahil ada intervensi," ujar Rhoma Irama di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Meski di dalam pemberitaan tersebut Wiranto menyanggah melakukan intervensi proses hukum, Rhoma tetap menduga kemungkinan itu ada.
Bukan tanpa alasan, pemanggilan kepala kamar peradilan di Kantor Menkopolhukam, bertepatan dengan sedang berjalannya proses persidangan tujuh partai di PTUN.
"Silakan kalian bisa berpikir sendiri," ucap Rhoma Irama.
Saat itu, Wiranto ingin agar nasib tujuh parpol yang tidak lolos verifikasi ditentukan lebih jelas.
"Kita hadirkan tadi ketua kamar peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelesaian mengenai gugatan tujuh parpol yang tidak lolos verifikasi," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
"Kita tidak mencampuri urusan peradilannya, tapi jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru, mengubah susunan partai-partai peserta pemilu dan lain sebagainya," papar Wiranto kala itu.
Sumber: tribunnews.com