$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pakar Hukum Universitas Katolik Ini Salahkan Pemerintahan Jokowi Soal Eksekusi Ahok Ke .....

IndonesiaKiniNews.com -  Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menyatakan aparat telah melanggar Undang-un...



IndonesiaKiniNews.com - Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menyatakan aparat telah melanggar Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan karena tidak menjebloskan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Sesungguhnya kalau sudah inkrah, dan PK (Peninjauan Kembali) ditolak, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak menempatkan di Lapas. Ini pelanggaran betul terhadap UU Pemasyarakatan," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (1/4).

Menurut Asep, masa penahanan Ahok di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob seharusnya tidak mengurangi hukuman penjara Ahok. Penghitungan hukuman terhadap terpidana semestinya dimulai saat ditempatkan di Lapas sebagai tempat pembinaan narapidana.

"Ketika narapidana tidak ditempatkan di Lapas, hemat saya harusnya tidak dihitung, karena itu kan masa penahanan. Masa penahanan berbeda dengan masa pembinaan," tambah dia.

Asep juga menerangkan, pihak Kejaksaan mempunyai tugas untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ahok. Terlebih, PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah ditolak Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar.

Setelah Kejaksaan mengeksekusi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan bertugas menempatkan terpidana ke Lapas. Ditjen ini menentukan Lapas mana yang akan dihuni oleh terpidana.

"Jaksa yang mengeksekusi putusan pengadilan, tapi yang menempatkannya ke Lapas adalah Ditjen Pemasyarakatan. Jadi terpidana itu ditempatkan di mana tergantung Ditjen ini. Kalau di Mako Brimob ini kan rutan, bukan lembaga pembinaan bagi seorang terpidana. Ini melanggar Undang-undang," katanya.

sumber: republika.co.id


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pakar Hukum Universitas Katolik Ini Salahkan Pemerintahan Jokowi Soal Eksekusi Ahok Ke .....
Pakar Hukum Universitas Katolik Ini Salahkan Pemerintahan Jokowi Soal Eksekusi Ahok Ke .....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx8NBDmc032HkSf1T0ECW8kADO0VyD3u17bu4MZMU3OfDpj2CzggIZIsqXk8wWT1C2tvP_BYnEsUlDZ98NQQWpN7v9Y_n0QMueKAEmvYhWeMmH3Wx8utFu58Sl2oqFN6dLCkX8XJ_XR4s/s640/divonis-dua-tahun-ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx8NBDmc032HkSf1T0ECW8kADO0VyD3u17bu4MZMU3OfDpj2CzggIZIsqXk8wWT1C2tvP_BYnEsUlDZ98NQQWpN7v9Y_n0QMueKAEmvYhWeMmH3Wx8utFu58Sl2oqFN6dLCkX8XJ_XR4s/s72-c/divonis-dua-tahun-ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/04/pakar-hukum-universitas-katolik-ini.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/04/pakar-hukum-universitas-katolik-ini.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy