IndonesiaKiniNews.com - Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola Zulkifli (38), terus terjaga pada malam pertama tinggal di kamar sel Rumah Ta...
IndonesiaKiniNews.com - Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola Zulkifli (38), terus terjaga pada malam pertama tinggal di kamar sel Rumah Tahanan C1 KPK, Jakarta.
Ia sulit memejamkan mata karena masih syok dan belum bisa beradaptasi dengan tempat barunya setelah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4/18) malam.
Buat Zumi, suasana di dalam rutan benar-benar berbeda dengan kehidupan dia pada hari-hari sebelunya. "Dia bilang, 'Hari ini beda sekali'.
Jadi, sempat begadang tadi malam setelah masuk itu," ujar kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, kepada Tribun, usai menemui kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (10/4/18).
Meski begitu, lanjut Handika, Zumi berusaha beradaptasi dengan lingkungannya saat ini sepanjang Kamis kemarin.
Dia sudah sekitar 70 persen dapat beradaptasi dengan kehidupan di dalam rutan KPK.
Menurut Handika, ada dua hal yang tidak berubah dari seorang Zumi Zola saat menjalani nasibnya saat ini selaku tahanan.
Pertama, Zumi tidak meninggalkan salatnya dan kedua, mantan artis itu tetap menjaga kadar gula darahnya. "Satu, ibadahnya dia tetap tidak berubah. Salatnya jalan terus selama di rutan.
Kedua, dia harus memastikan cek gula darahnya setiap saat. Soalnya, dia kan juga sudah lumayan tinggi sekali," ungkapnya.
KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjaani pemeriksaaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada Senin (9/4/18) malam.
Kemeja batik ungu yang dikenakan oleh Zumi saat datang telah berbalut rompi tahanan saat dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan C1 KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.
Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari proyek Dinas PUPR. Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Minta Dibawakan Buku Agama
Handika langsung mendatangi Zumi di tahanan tidak lama setelah orang nomor satu Jambi itu ditahan oleh penyidik KPK pada Senin malam.
Ia belum bisa membawakan banyak barang seperti pakaian ganti untuk Zumi.
Dalam pertemuan itu, Zumi berpesan untuk dibawakan pakaian ganti. Namun, pesan penting dari Zumi yakni, minta dibawakan banyak buku bacaan, termasuk Alquran, buku agama dan sejarah.
"Minta dibawakan buku-buku, termasuk buku agama dan Alquran," ungkap Handika.
Handika membawakan barang-barang permintaan Zumi itu saat membesuknya pada Selasa siang.
Untuk sementara, Zumi Zola hanya seorang diri berada di dalam kamar selnya dan terpisah dengan tahanan KPK lainnya. Selain itu, keluarga juga belum diizinkan untuk membesuknya karena harus didata dan dijadwalkan oleh penyidik KPK.
Rencananya, istri Zumi Zola, Sherrin Tharia; ayahanda Zumi, Zulkifli Nurdin serta mertua akan membesuk Zumi di Rutan C1 KPK pada Kamis (12/4/18) ini. Belum diketahui apakah kedua putra Zumi juga akan diajak serta.
sumber: tribunnews.com