IndonesiaKiniNews.com - Bos Abu Tours, Muh Hamzah Mamba alias Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis ...
IndonesiaKiniNews.com - Bos Abu Tours, Muh Hamzah Mamba alias Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Abu ditahan di Ruangan Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Dia sudah ditahan, bahkan, tadi malam, bermalam sama tersangka Erwin Haiyya," kata Kombes Dicky Sondani kepada tribun timur.com, Sabtu (24/3/18).
Erwin Hayya adalah Kepala BPKA Kota Makassar yang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang jasa dan makam minum di Pemkot Makassar.
Erwin salah pejabat pemkot yang cukup dekat dengan Wali Kota Makassar non aktif, Danny Pomanto
Lanjut Kombes Dicky, malam pertama di 'Hotel Prodeo', Hamzah Mamba tidak mengeluhkan kondisi sel Polda.
"Mungkin, dia sadar ya, terkait apa yang dia sudah perbuat, tapi keadaanya itu baik-baik saja. Dia juga sudah membawa pakaian gantinya," jelas Kombes Dicky.
Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya.
Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki
sumber: tribunnews.com