IndonesiaKiniNews.com - Sebuah video kegiatan penertiban parkir liar beredar menunjukkan Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra...
IndonesiaKiniNews.com - Sebuah video kegiatan penertiban parkir liar beredar menunjukkan Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, marah-marah karena mobilnya hendak diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Fajar yang mengenakan kaos itu menyebut dirinya adalah anggota Dewan.
Ia mengaku sejak lahir bermukim di sana dan tidak pernah ada rambu larangan parkir.
Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3/2018) pagi.
Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tak dihormati oleh anggota Dishub.
"Kaget aja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf nggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Fajar menyesalkan cara anggota Dishub itu menegakkan aturan.
Ia mengingatkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yanysah agar lebih bijaksana ketika menindak pelanggaran.
Ia berharap petugas memintanya untuk meminggirkan mobil dari badan jalan, atau agar Andri Yansyah meneleponnya.
"Salam sama Andri Yansyah, tolong dewasalah. Ini gubernur baru, saya juga enggak ngerasa saya Gerindra. Maksudnya, marilah kita sama-sama luwes. Saya salah saya minta maaf. Ya kan wajar emosi karena kok seenaknya panggil saya 'mana dewan!'," kata dia.
"Ya Allah, seolah saya melakukan kejahatan yang gimana gitu loh sehingga saya diteriaki seperti itu. Sampai teriak, kan malu saya sama orang," ujar dia.
Dalam video itu juga terlihat Fajar merebut baju juru parkir yang biasa memungut tarif di wilayah itu. Fajar saat itu berkilah, selain tidak ada rambu P coret, ia juga dipersilakan oleh juru parkir tersebut untuk parkir.
Karena saat itu juru parkir tak bisa menunjukkan legalitasnya, anggota Dishub pun mengambil seragam birunya sebagai barang bukti di Dishub. Namun oleh Fajar baju itu direbut.
Fajar mengatakan, akhirnya mobilnya Toyota Sienta warna hitam tak jadi diderek. Namun sehari sebelumnya, mobilnya sudah diderek saat parkir di sisi jalan satunya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Boval Juliansyah mengatakan, juru parkir yang diduga tidak resmi namun berseragam Dishub itu langsung dibawa ke kantor Dishub untuk ditindak.
"Jukirnya aja dibawa kekantor, sampai keluarganya datang. Karena saya ancam bawa ke Polres," kata Boval.
Soal mobil Fajar, Boval mengatakan meski tak ada rambu larangan parkir, kendaraan tetap hanya boleh parkir jika ada rambu dibolehkan parkir.
Hal ini diatur dalam Pasal 62 ayat 3 huruf b Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Sumber: kompas.com