$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Breaking News, PK Ahok Ditolak Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Respon Ngeledek Eggi Sudjana

IndonesiaKiniNews.com -  Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  Terkait hal itu, Penasihat Persa...



IndonesiaKiniNews.com - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Terkait hal itu, Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat.

"Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mestingerti hukum," kata Eggi saat dihubungidetikcom, Senin (26/3/2018).

"Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi, yang juga pengacara Habib Rizieq Syihab.

Menurutnya, ketiga hal tersebut tak terpenuhi dalam kasus Ahok. Terlebih, pada awalnya, Ahok menyatakan menerima putusan atas vonis 2 tahun penjara.

"Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa PK?" tutur Eggi.

"Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh," sambungnya.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima pemberitahuan (MA)," kata Josefina saat dimintai konfirmasi terpisah.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.

"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3/18)

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Breaking News, PK Ahok Ditolak Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Respon Ngeledek Eggi Sudjana
Breaking News, PK Ahok Ditolak Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Begini Respon Ngeledek Eggi Sudjana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisQ3brfiq0QfurwkY7QjA_wH69voBt8DNJecHT2NNLKsoqeqrKryHqC5uxRkJyyRrpFvBwlhFYl64X9wkMsu_Czp1G53623Ry7XeBghQZsr5nA68qXTSjTrxDR3tlp4m86FrtFMl7eXwQ/s640/hakim-agung-artidjo-alkostar.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisQ3brfiq0QfurwkY7QjA_wH69voBt8DNJecHT2NNLKsoqeqrKryHqC5uxRkJyyRrpFvBwlhFYl64X9wkMsu_Czp1G53623Ry7XeBghQZsr5nA68qXTSjTrxDR3tlp4m86FrtFMl7eXwQ/s72-c/hakim-agung-artidjo-alkostar.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/03/breaking-news-pk-ahok-ditolak-oleh.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/03/breaking-news-pk-ahok-ditolak-oleh.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy