IndonesiaKiniNews.com - "BPK itu lembaga negara yang peran dan fungsinya sangat strategis untuk mengawal pengelolaan dan pertanggungjaw...
IndonesiaKiniNews.com -"BPK itu lembaga negara yang peran dan fungsinya sangat strategis untuk mengawal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Jadi jangan sampai BPK dikotori oleh Markoni (markus opini), seperti yang terjadi di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal," kata Boyamin bin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada Klikanggaran.com di Jakarta, 5 Maret 2018.
Apa yang diungkapkan Bonyamin ini sepertinya perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Mengingat, beberapa oknum Anggota BPK diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperdagangkan "opini" dan "temuan" pada entitas (kementerian/Lembaga) yang menjadi portofolionya.
Seperti yang pernah diberitakan oleh nasional.kompas.com tanggal 18 Desember 2017 dengan judul Dirjen Hubla Akui Ada Pemerasan oleh Oknum BPK untuk Opini WTP.
Bahkan, senada dengan yang disampaikan oleh Bonyamin, permasalahan ini juga pernah diulas di Kompasiana.com dengan judul Begini Praktik Nepotisme di BPK.
Untuk itu, dengan tekad menegakkan keadilan dan ikut menjaga Indonesia yang bersih, tertanggal 5 Maret 2018, MAKI telah berkirim surat kepada Presiden Indonesia.
Dalam surat tersebut MAKI menyampaikan penolakan atas usulan BPK terkait sejumlah nama calon pejabat Eselon 1 yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Tim Penilai Akhir (TPA), dengan poin-poin sebagai berikut :
1. Bahwa Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mencermati sejumlah nama calon pejabat eselon 1 yang diajukan Badan Pemeriksa ke Tim Penilai Akhir (TPA) agar kasus tangkap tangan KPK yang menimpa Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri, tidak terulang.
2. Bahwa usulan calon Auditor Utama dan pejabat eselon 1 yang diajukan adalah sebagai pengganti Rochmadi Saptogiri yang kena OTT KPK dan beberapa pejabat teras yang memasuki masa pensiun;
3. Bahwa Kami melihat setidaknya ada dua calon pejabat eselon satu yang tidak layak mendapat promosi, yaitu :
- kandidat dengan inisial IS, bermasalah karena terikat perkawinan yang tidak sah secara hukum nasional. Bukan hanya PNS laki-laki yang tidak boleh kawin lagi, PNS perempuan juga tidak boleh menjadi istri siri, atau istri kedua, istri ketiga. PNS yang nikah di luar hukum nasional artinya bermasalah. BPK seperti kurang orang saja. Masih banyak pejabat yang layak. Tapi, mengapa orang dengan cacat etika seperti ini tetap diusulkan menjadi pejabat eselon satu;
4. Bahwa terdapat dugaan calon karbitan yang diduga sengaja didorong untuk memuluskan permainan dalam audit maupun pemberian opini atas laporan keuangan kementerian atau pemda.
Salah satu kandidat Eselon I (Auditor Utama) yang membawahi BUMN diduga karbitan adalah AK.
surat maki kepada presiden jokowi |
4.1. Terhadap kandidat tersebut, berikut kami sampaikan beberapa catatan yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan anggota Tim TPA :
1. Jabatan Auditor ahli pratama. Unit Organisasi Deputi Investigasi. Kantor TMT BPKP 2010
2. Jabatan Tenaga Ahli. Unit Organisasi Sekjen. Kantor TMT BPK 2010
3. Jabatan Kasub Auditorat (es 3). Unit Organisasi Anggota VI. Kantor TMT BPK 2010
4. Jabatan Kasub Auditorat (es 3). Unit Organisasi Anggota VI. Kantor TMT BPK 2012
5. Jabatan Ka Biro (es 2). Unit Organisasi Humas BPK. Kantor TMT BPK 2014
6. Jabatan Ka Auditorat (es 2). Unit Organisasi Anggota IV. Kantor TMT BPK 2014
7.nJabatan Ka Auditorat (es 2). Unit Organisasi Anggota II. Kantor TMT BPK 2015
8. Jabatan Ka Auditorat (es 2). Unit Organisasi Anggota II. Kantor TMT BPK 2016
9. Jabatan Staf Ahli (es 1). Unit Organisasi BPK. Kantor TMT BPK 2017
4.2. Hal-hal yang menjadi catatan :
a. Dalam waktu tujuh tahun AK mengalami 4 kali promosi dari auditor pertama menjadi pejabat eselon 1. Golongan kepangkatan pada saat promosi selalu satu tingkat dari ketentuan yang berlaku;
b. Dalam waktu enam bulan, sudah dipromosikan dari eselon Ib menjadi eselon Ia meskipun hanya dipilih oleh dua dari 9 anggota BPK;
c. Sdr AK adalah orang kepercayaan Prof Eddy Mulyadi (Anggota VII), dan telah menjadi anak buahnya sejak Prof Eddy Mulyadi masih duduk sebagai Deputi Investigasi di BPKP;
d. Selain itu, yang bersangkutan juga “melayani” Prof Rizal Djalil (Anggota VI, Ketua BPK, Anggota IV) dan Agus Joko Pramono (Anggota II BPK);
e. AK banyak mendapat penugasan khusus terutama dari Prof Rizal Djalil. Kementerian Kelautan dan Perikanan memprotes BPK karena Laporan Keuangan mendapat opini Disclaimer dari sebelumnya WTP, dimana AK menjadi penanggungjawabnya meskipun tidak lagi di bagian tersebut;
f. Penunjukan AK menjadi Auditor Utama VII dikhawatirkan semakin memperburuk iklim kerja maupun upaya pemberantasan KKN di BPK kaitannya dengan OPINI dan TEMUAN di entitas BUMN yang selama ini menjadi sumber KKN anggota BPK;
5. Bahwa menurut penelusuran kami, saat ditarik menjadi Tenaga Ahli di BPK tahun 2010, AK adalah auditor yunior dengan jabatan auditor pratama. Namun, dalam waktu delapan bulan dia mendapat promosi sebagai pejabat eselon 3 meski kepangkatannya belum memenuhi;
6. Bahwa dalam waktu kurang dari empat tahun, AK kembali mendapat promosi sebagai eselon 2. Sama seperti saat promosi eselon III, dalam promosi eselon 2 ini pun kepangkatan belum memenuhi. Namun, AK melenggang mulus menduduki posisi Kepala Biro yang strategis;
7. Bahwa setelah mengalami tiga kali mutasi eselon II dalam kurun waktu 3 tahun, seluruhnya di kantor pusat, AK kembali mendapat promosi sebagai eselon 1b dengan menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Juli 2017. Dan saat ini, AK kembali diusulkan untuk menduduki jabatan sebagai Auditor Utama BUMN mengganti posisi Abdil Latief yang dalam persidangan Ali Sadli disebut-sebut pinjam sejumlah dana untuk pencalonan sebagai anggota BPK;
8. Bahwa menjadi pertanyaan bagi kami, “Dalam waktu tujuh tahun, dari seorang pemeriksa atau auditror pratama, meroket menjadi eselon 1A. Ada apa ini? Apakah promosi istimewa secara berturut-turut dalam waktu tujuh tahun ini memang murni, atau karena ada kepentingan tertentu?”;
Bahwa Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN bila dua nama ini sampai disetujui TPA.
Kami akan gugat Keppres pengangkatannya. Kalau kami menang, artinya ada masalah dalam proses usulan pengangkatannya. Berarti benar dugaan kami, bahwa pengangkatan tersebut bermasalah
sumber: klikanggaran.com