Lyra Virna IndonesiaKiniNews.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjemput paksa Lasty Annisa, pe...
Lyra Virna |
IndonesiaKiniNews.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjemput paksa Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour and Travel. Saat ini Lasty masih diperiksa intensif.
"Iya betul, yang bersangkutan dijemput tadi siang di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (27/3/2018).
Saat ini Lasty masih menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi belum memastikan apakah Lasty akan ditahan atau tidak.
"Nanti, nunggu penyidik," imbuh Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan Lasty sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana perjalanan haji artis Lyra Virna.
Polisi menyebut telah memiliki bukti dalam menetapkan Lasty sebagai tersangka itu.
Lasty dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, Lasty dilaporkan oleh Lyra pada 8 Juni 2017.
Lasty dituduh menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah diirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
Lyra dijanjikan berangkat umrah secepatnya.
Namun, setelah berbulan-bulan, ternyata umrah yang dijanjikan tidak juga terwujud.
sumber: detik.com