sandiaga uno foto liputan6.com IndonesiaKiniNews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomentar mengenai Anggota DPRD DKI Fraksi...
sandiaga uno foto liputan6.com |
IndonesiaKiniNews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomentar mengenai Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra Fajar Sidik, yang mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan.
Sandiaga mengatakan hukuman tidak boleh pandang bulu.
"Pada intinya hukum itu tidak pandang bulu, tidak ada yang dikecualikan. Tajam ke bawah, tajam ke atas, tumpul ke bawah tumpul ke atas. Jadi kalau misalkan kita tajam kepada angkot, kita tajam juga kepada siapapun termasuk saya," ujar Sandiaga di JIEXPO Kemayoran, Jumat (23/3/2018).
Sandiaga mengatakan Fajar memang laporan kepada dia mengenai mobilnya yang diderek Dishub.
Menurut Sandiaga, Fajar merasa tidak bersalah karena mobilnya terparkir di tempat yang tidak ada rambu larangannya.
Kepada petugas Dishub, Sandiaga mengatakan dia akan membela asalkan prosedur yang dilakukan sudah benar.
Dia pun meminta Fajar untuk menjadi contoh yang baik.
"Kalau teman Dishub sudah melakukan yang benar, saya dukung. Saya sampaikan pada dia 'sorry chief ini peraturan yang harus ditegakkan'. Ya itu kan ustaz jadi dia harusnya juga memberikan contoh, ya. Ustad yang terkenal lagi," kata Sandi.
Sebuah video kegiatan penertiban parkir liar beredar menunjukkan Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, marah-marah karena mobilnya hendak diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Fajar yang mengenakan kaos itu menyebut dirinya adalah anggota Dewan.
Ia mengaku sejak lahir bermukim di sana dan tidak pernah ada rambu larangan parkir.
Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3/2018) pagi.
Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tak dihormati oleh anggota Dishub.
"Kaget aja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf enggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar.
sumber: kompas.com