IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surah keputusan pencabutan tanda usaha kepada Grup Alexis sej...
IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surah keputusan pencabutan tanda usaha kepada Grup Alexis sejak Kamis (22/3/2018).
Anies telah memberi batas waktu lima hari dan meminta semua unit usaha Alexis ditutup besok.
Anies telah memberi waktu 5 x 24 jam terhitung sejak Jumat (23/3/18).
Batas waktu tersebut habis pada hari ini sehingga besok Grup Alexis harus menutup semua unit usahanya.
"Diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Anies menyebutkan dasar penutupan tersebut ditujukan kepada PT Grand Ancol Hotel, yang terletak di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.
Anies berjanji akan melakukan tindakan bila belum dilakukan penutupan.
"Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan," jelasnya.
Anies mengatakan Grup Alexis melanggar Perda Pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.
Dia menindaklanjuti laporan dari media massa yang menjadi dasar penutupan tersebut.
"Khususnya peraturan daerah Pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015. Bermula dari laporan yang dimuat oleh majalah yang kemudian kita tindaklanjuti. Kita investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggan perda," jelasnya.
Anies menemukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
"Bukan narkoba, kita tidak lihat, tapi praktik prostitusi. Praktek perdagangan manusia, kita temukan," jelasnya.
sumber: detik.com