IndonesiaKiniNews.com - Majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti ber...
IndonesiaKiniNews.com -Majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Habib dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.
Panusunan mengatakan, Habib terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
"Terdakwa terbukti bersalah menganjurkan dan membiarkan orang lain melakukan pidana berupa kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim, Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008 ).
Menurut hakim, anjuran tersebut disampaikan Rizieq dalam ceramah pada 28 Mei 2008.
"Ceramah tersebut berisi untuk perang terhadap Ahmadiyah," lanjutnya.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengabaikan keterangan polisi Hendri Sujono yang mengambil gambar rekaman video.
"Keterangannya tidak dibacakan dimuka persidangan," ujar Panusunan.
Setelah dibacakan vonis, Rizieq langsung mengucapkan Alhamdulillah dan mengajak pendukungnya untuk bertakbir.
sumber: tempo.co & detik.com