$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kamis 30 Oktober 2008 Pada Era SBY, Rizieq Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Lantaran....

IndonesiaKiniNews.com - Majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti ber...



IndonesiaKiniNews.com -Majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Habib dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.

Panusunan mengatakan, Habib terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti bersalah menganjurkan dan membiarkan orang lain melakukan pidana berupa kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim, Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008 ).

Menurut hakim, anjuran tersebut disampaikan Rizieq dalam ceramah pada 28 Mei 2008.

"Ceramah tersebut berisi untuk perang terhadap Ahmadiyah," lanjutnya.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengabaikan keterangan polisi Hendri Sujono yang mengambil gambar rekaman video.

"Keterangannya tidak dibacakan dimuka persidangan," ujar Panusunan.

Setelah dibacakan vonis, Rizieq langsung mengucapkan Alhamdulillah dan mengajak pendukungnya untuk bertakbir.

sumber: tempo.co & detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kamis 30 Oktober 2008 Pada Era SBY, Rizieq Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Lantaran....
Kamis 30 Oktober 2008 Pada Era SBY, Rizieq Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Lantaran....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiD3vT9nhWdLgQsQR4cg5xm1gXwr0D5gBroIQsZ0hiC0DCYxEQokPiXNg-dJI0kHKOUC-3qmmbnnMVVOogdwyCDKIG1lde5P1_4Jpa0fl6zlqCSczsSU3aeaN4v5OGW4O1MaIZ77rLElx8/s640/habib+rizieq.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiD3vT9nhWdLgQsQR4cg5xm1gXwr0D5gBroIQsZ0hiC0DCYxEQokPiXNg-dJI0kHKOUC-3qmmbnnMVVOogdwyCDKIG1lde5P1_4Jpa0fl6zlqCSczsSU3aeaN4v5OGW4O1MaIZ77rLElx8/s72-c/habib+rizieq.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/01/kamis-30-oktober-2008-pada-era-sby.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/01/kamis-30-oktober-2008-pada-era-sby.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy