IndonesiaKiniNews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap lucu, jika nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggug...
IndonesiaKiniNews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap lucu, jika nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggugat Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sebelumnya menyarankan Pemprov DKI membuat gugatan ke PTUN, jika ingin membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.
"Ya ini, kan, nanti jadinya lucu dan tidak lazim antarlembaga pemerintahan saling menggugat satu sama lain. Waktu yang dibutuhkan pun pasti lama," kata Yusril dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Dia mengatakan, proses hukum di PTUN bisa berjalan sekitar 4 bulan.
Belum lagi, jika salah satu pihak ada yang mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali atau PK.
"Maka semakin banyak juga kerugian yang diderita badan usaha yang membangun pulau reklamasi dan semakin lama badan usaha tidak diberikan sertifikat HGB, maka semakin banyak dampak yang harus ditanggung DKI kepada pengembang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember 2017, Anies menyurati Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies bersurat karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
sumber: kompas.com