IndonesiaKiniNews.com - Pihak kepolisian memberikan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Basuki Tjahaja Purnama ata...
IndonesiaKiniNews.com - Pihak kepolisian memberikan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hal ini terkait dengan laporan Novel atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan menyatakan, satu lagi keputusan Polri berpihak kepada penista agama dengan memberikan SP3 kepada Ahok yang telah kembali menghina Al-Maidah dalam persidangannya.
"Padahal, jelas dikatakan oleh Ahok bahwa Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa," ujar Novel dalam pesan elektronik yang didapat Republika.co.id, Ahad (28/1/18).
Dalam pesan yang dikirimkan oleh Novel, disertakan sebuah foto surat dari pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri yang dibuat pada tanggal 24 Januari 2018.
Dalam surat tersebut berisikan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan Novel atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam kepada terduga Ahok.
Laporan yang dibuat oleh Novel dilakukan pada tanggal 14 Desember 2016.
Dalam penyelidikan pihak Kepolisian sendiri sudah melakukan wawancara dengan tiga orang yang merupakan saksi serta Made Darma Weda selaku Ahli Hukum Pidana.
Tiga orang saksi yang dimaksud adalah Novel Chaidar Hasan sebagai saksi pelapor, Dahlan Pido, dan Yeyet Nurhayati.
Selain melakukan wawancara, pihak kepolisian juga memeriksa sebuah barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video terlapor saat persidangan.
Video tersebut dapat juga dilihat dalam situs video Youtube dengan judul Baca Eksepsi, Ahok Kutip Isi Bukunya Soal 'Berlindung di Balik Ayat Suci'.
Kepolisian juga memeriksa sebuah e-book terlapor yang berjudul 'Merubah Indonesia' serta rekaman suara terlapor saat menjalani persidangan pada tanggal 13 Desember 2016.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan seperti disebut di atas, pihak kepolisian mendapatkan hasil bahwa apa yang diucapkan Ahok adalah eksepsi atau tangkisan.
Yang mana eksepsi tersebut dibuat atas perintah hakim dan sah saja jika Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.
Pernyataan berupa eksepsi di persidangan disebut merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana.
Polisi kemudian menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Ahok bukan termasuk dalam tindak pidana.
Selanjutnya dalam surat tersebut juga dituliskan sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau Novel bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyelidikannya. Hal ini mengacu pada hasil yang sudah disebutkan di atas.
Sementara itu dalam video yang disebutkan sebagai salah satu bukti Ahok memang menyebutkan Al-Maidah digunakan sebagai pemecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan.
Hal ini dipercayai dilakukan oleh oknum-oknum elit yang tidak bisa bersaing dengan visi, misi, serta program dan integritas yang dimiliki Ahok.
Berikut ungkapan lengkap Ahok dalam video berdurasi 1:21 menit yang diunggah dengan judul Baca Eksepsi, Ahok Kutip Isi Bukunya Soal 'Berlindung di Balik Ayat Suci di situs Youtube.
"... tulis pada tahun 2008. Saya harap dengan membaca tulisan di buku tersebut niat saya yang sesungguhnya bisa dipahami dengan jelas. Isinya sebagai berikut, saya kutip, 'Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan Bupati bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme. Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit karena tidak bisa bersaing dengan visi, misi, program, dan integritas, ...". //
Bareskrim Keluarkan SP3 Terkait Ucapan Ahok di Persidangan
Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sehingga, laporan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan kepada Ahok atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat pembacaan eksepsi di persidangan, secara otomatis dihentikan.
Pantauan Tribunnews.com, surat itu dikeluarkan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum pada hari Rabu 24 Januari 2018.
Surat itu juga telah ditandatangani oleh Kasubdit I Ditipidum Bareskrim, Kombes Daddy Hartadi.
Dalam surat itu, polisi menyatakan setelah gelar perkara pada tanggal 6 September 2017 menghasilkan kesimpulan bahwa ucapan Ahok adalah dalam eksepsi/tangkisan, yang mana eksepsi dibuat atas perintah hakim, jadi sah-sah saja Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.
"Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana, dengan demikian bahwa apa yang dilakukan terlapor (Ahok) bukan merupakan tindak pidana," lanjut tulisan dalam Surat Direktur Tindak Pidana Umum bernomor B/78 - Subdit I/I/2018/DIT TIPIDUM itu.
Selanjutnya, dituliskan juga sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau Novel bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyelidikannya.
Sebagai informasi, ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah ucapan "Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa". Kalimat itu dilontarkan Ahok saat membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016.
Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman selama dua tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menilai Ahok bersalah karena ucapannya yang menyinggung surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.
sumber: tribunnews.com & republika.co.id