IndonesiaKiniNews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali menangkap satu orang pelaku diduga melakuka...
IndonesiaKiniNews.com -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali menangkap satu orang pelaku diduga melakukan ujaran kebencian.
Satu orang itu bernama Abraham Ben Moses (52) asal Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Abraham ditangkap di kediamannya di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang.
Dirinya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib, pada Selasa (5/12/17) kemarin.
"Dia memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/12/17).
Namun ketika disinggung tentang isi unggahan yang diduga ujaran kebencian itu, Fadil masih belum membeberkannya. Fadil mengatakan perkembangan kasus itu akan disampaikan nanti.
"Nanti dirilis lagi ya," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, pihaknya telah menyita satu buah handphone merk Iphone 6 Plus berwarna putih.
"Yang bersangkutan kini telah digelandang ke Dittipid Siber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: detik.com & merdeka.com