$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ngeri, Memang Bukan Hukuman Mati, Tapi JPU KPK Tuntut Setya Novanto Dengan Hukuman....

IndonesiaKiniNews.com -  Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa pada KPK menyebut Novanto mel...




IndonesiaKiniNews.com - Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa pada KPK menyebut Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dari uraian pasal tersebut, Novanto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikut uraiannya:

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: detik.com


Name

Berita,24031,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23063,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ngeri, Memang Bukan Hukuman Mati, Tapi JPU KPK Tuntut Setya Novanto Dengan Hukuman....
Ngeri, Memang Bukan Hukuman Mati, Tapi JPU KPK Tuntut Setya Novanto Dengan Hukuman....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5kJi3-1wCvNZqq1vX0SxsBDwtDeoELnjLv7JUq5tJOpRdMrVmJM-x66FmKLaRO4RSOugs0eT0L2X3Pjj68KHq1_jPVlUFZOPlgvehEj0MV8E2vgbQsP3Lhwq8X3gOF01zEa3E0fq29I0/s640/d6cae403-d762-45fd-ba9e-b445d905acff_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5kJi3-1wCvNZqq1vX0SxsBDwtDeoELnjLv7JUq5tJOpRdMrVmJM-x66FmKLaRO4RSOugs0eT0L2X3Pjj68KHq1_jPVlUFZOPlgvehEj0MV8E2vgbQsP3Lhwq8X3gOF01zEa3E0fq29I0/s72-c/d6cae403-d762-45fd-ba9e-b445d905acff_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/12/ngeri-memang-bukan-hukuman-mati-tapi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/12/ngeri-memang-bukan-hukuman-mati-tapi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy