$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Muncul Edaran Batasi Ibadah Non Muslim, Kapolres Yang Menangkap Pelaku Persekusi 2 Sejoli Di Tangerang Ini Bertindak Cepat

Foto kompas Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif. IndonesiaKiniNews.com - Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan ...

Foto kompas Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.


IndonesiaKiniNews.com -Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pembicaraan dalam beberapa jam terakhir di media sosial.


Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. 

Setidaknya, ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. 

Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam. 

Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.

Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.

Menanggapi maraknya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.

Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.

Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.

"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.

Perkataan Sabilul tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan.

Adapun enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan itu ditandatangani Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni.

Sumber: kompas.com


Name

Berita,23994,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23026,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Muncul Edaran Batasi Ibadah Non Muslim, Kapolres Yang Menangkap Pelaku Persekusi 2 Sejoli Di Tangerang Ini Bertindak Cepat
Muncul Edaran Batasi Ibadah Non Muslim, Kapolres Yang Menangkap Pelaku Persekusi 2 Sejoli Di Tangerang Ini Bertindak Cepat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-MmaU-L183At0MGpZR7QhrMRYcLnj_BUzRFT11LqTsyiar2WZjqM_vdjV3soySKWWPIQEtb50mpY3L-OkdYRAmYpH3QNevq6N35QNYUQ9U5M_wbOSMd6RZhwE4luBjkYIksSRjDyX8N0/s640/281563418.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-MmaU-L183At0MGpZR7QhrMRYcLnj_BUzRFT11LqTsyiar2WZjqM_vdjV3soySKWWPIQEtb50mpY3L-OkdYRAmYpH3QNevq6N35QNYUQ9U5M_wbOSMd6RZhwE4luBjkYIksSRjDyX8N0/s72-c/281563418.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/12/muncul-edaran-batasi-ibadah-non-muslim.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/12/muncul-edaran-batasi-ibadah-non-muslim.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy