IndonesiaKiniNews.com - PKS menyiapkan langkah hukum selanjutnya pasca-gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pemecatannya dikuatkan ...
IndonesiaKiniNews.com - PKS menyiapkan langkah hukum selanjutnya pasca-gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. PKS akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami tinggal nunggu salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Kalau sudah terima, kami akan kasasi. Jadi, jangan bahagia dulu Fahri. Jangan sampai di kasasi kami yang menang. Malah nangis bombay," ujar Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM PKS, Zainudin Paru saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2017).
PKS tak peduli jika Fahri kembali mengklaim dirinya adalah pimpinan DPR dan tak bisa diganti. PKS optimis akan memenangkan kasasi.
"Kami biasa saja, hal yang tidak terlalu istimewa. Percuma jika Pak Fahri bikin konferensi pers. Kemudian, PKS akan kasasi karena tidak mungkin orang pribadi lebih besar dari partai. Kami akan kasasi apa pun hasilnya," kata Zainudin.
Sebelumnya, gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12).
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Fahri berharap putusan banding membuka mata para pimpinan PKS.
"Saya mengharapkan keputusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta
Sumber: detik.com