IndonesiaKiniNews.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Juju Purwantoro mengungkapkan, pi...
IndonesiaKiniNews.com -Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Juju Purwantoro mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang pria yang diduga menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penangkapan tersebut, menurut Juju, dilakukan oleh anggota Bang Japar Jakarat Pusata bernama Endin, dan anggota FPI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Juju mengungkapkan, pelaku bernama Abdul Sukri, yang di akun Facebook-nya menggunakan nama Ukky Thiam.
"Pelaku tadi malam ditahan di Polres Jakpus, dan hari ini, Senin, akan dibawa ke Krimsus Bareskrim. Juga akan dibuatkan LP formal oleh anggota Bang Japar dan FPI Jakpus," jelas Juju kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat.
Juju berharap pihak kepolisian proaktif dalam penegakkan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus dikenakan kepada siapa saja tanpa diskriminasi.
"LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada siapa pun, terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE," tegas Juju.
Sumber: tribunnnews.com