$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usai Keluarnya Inpres Ini, Panglima TNI Dijamin Tak Bisa Lagi Umbar Perbedaan Pendapat ke Publik

IndonesiaKiniNews.com -  Presiden Joko Widodo melarang para pembantunya memublikasikan perbedaan pendapatan terkait satu kebijakan.  Ketentu...



IndonesiaKiniNews.com - Presiden Joko Widodo melarang para pembantunya memublikasikan perbedaan pendapatan terkait satu kebijakan. 

Ketentuan itu tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan dan Pengendalian Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah.


Inpres itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Inpres dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 1 November 2017," seperti dikutip dari laman Sektariat Kabinet, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ada beberapa hal penting yang terdapat di dalam Inpres terebut. Pertama, peran menteri koordinator. 

Semua kebijakan yang bersifat stategis, berdampak luas ke masyarakat, dan lintas sektoral harus dilaporkan secara tertulis kepada menteri koordinator terkait.

Selain itu, para menteri dan petinggi lembaga pemerintah juga harus menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden melalui menteri koordinator sesuai lingkup koordinasinya.

Kedua, keterlibatan Sekretaris Kabinet. Inpres tersebut menyatakan bahwa setiap penyusunan dan pembahasan kebijakan bersifat stategis, berdampak luas ke masyarakat, dan lintas sektoral harus melibatkan Sekretaris Kabinet.

Selanjutnya, Sekretaris Kabinet akan melaporkan usulan kebijakan dan rekomendasi kepada Presiden sebelum pelaksaan sidang kabinet paripurna atau rapat terbatas.

Ketiga, larangan publikasi. Jika masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansi kebijakan, menteri dan kepala lembaga dilarang memublikasikan perbedaan pendapat kepada masyarakat sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah tesebut.

Presiden juga meminta setiap penyusunan dan penetapan kebijakan harus melalui analisis dampak kebijakan, termasuk analisis resiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, tindak lanjut kebijakan. Setelah kebijakan diputuskan, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melakukan tindak lanjut terkait dengan kebijakan pemerintahan daerah.

Tindak lanjut itu meliputi: pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan serta memastikan kesesuaian kebijakan pemerintah daerah dan pemerintahan pusat.

"Presiden meminta kepada pihak-pihak yang dituju dalam Inpres ini agar melaksanakan  dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis laman Sekretaris Kabinet.

Sumber: kompas.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usai Keluarnya Inpres Ini, Panglima TNI Dijamin Tak Bisa Lagi Umbar Perbedaan Pendapat ke Publik
Usai Keluarnya Inpres Ini, Panglima TNI Dijamin Tak Bisa Lagi Umbar Perbedaan Pendapat ke Publik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLnFcEHRyq49dYlxiBmNUaIzZZPatk-ax-ezWAOKCoJKbpdeAInvINI1Sc-60AENWuqx3IH7rI8QuoXTHBlTpJFzPQpXfsf0HMABEuR6CL_vLl5gmZXRI_2wqpXI6yI2VdZYiolndfJwc/s640/images-139.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLnFcEHRyq49dYlxiBmNUaIzZZPatk-ax-ezWAOKCoJKbpdeAInvINI1Sc-60AENWuqx3IH7rI8QuoXTHBlTpJFzPQpXfsf0HMABEuR6CL_vLl5gmZXRI_2wqpXI6yI2VdZYiolndfJwc/s72-c/images-139.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/usai-keluarnya-inpres-ini-panglima-tni.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/usai-keluarnya-inpres-ini-panglima-tni.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy