$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Terungkap, Kenapa Buni Yani Tidak Dijebloskan Ke Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim

IndonesiaKiniNews.com - Buni Yani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi El...



IndonesiaKiniNews.com -Buni Yani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Seusai pembacaan vonis, pengacara Buni, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini.

"Majelis yang terhormat, karena tadi ribut, kita maaf, saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.

"Ya ya," jawab hakim.

Dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP diatur mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan. 

Putusan tersebut tetap sah. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi, majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. 

Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. 

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. 

Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Buni pun divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. 

Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. 

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Terungkap, Kenapa Buni Yani Tidak Dijebloskan Ke Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
Terungkap, Kenapa Buni Yani Tidak Dijebloskan Ke Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcXD1PrRh-54HY6tOsDJetsde8T4uqCC3Kb3AwyrrIYXO5jrbB1WO6q02MpfYv4sBfIujScWBuByBDBQJoGcTk_mB-PdKnHhEz9uPjnn3NIIA8zwnyoyEmqsQlPt7fiOQ2XYo_juU7DYM/s640/5f958449-9a93-4b42-8b18-bcdeedaaa396_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcXD1PrRh-54HY6tOsDJetsde8T4uqCC3Kb3AwyrrIYXO5jrbB1WO6q02MpfYv4sBfIujScWBuByBDBQJoGcTk_mB-PdKnHhEz9uPjnn3NIIA8zwnyoyEmqsQlPt7fiOQ2XYo_juU7DYM/s72-c/5f958449-9a93-4b42-8b18-bcdeedaaa396_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/terungkap-kenapa-buni-yani-tidak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/terungkap-kenapa-buni-yani-tidak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy