IndonesiaKiniNews.com - Para buruh yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merevisi upah miniu...
IndonesiaKiniNews.com - Para buruh yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merevisi upah minium provinsi yang sudah di tetapkan pada awal November lalu.
Mereka menilai upah tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Winarto, Ketua Koalisi Buruh Jakarta mengatakan, aksi kali ini berdasarkan tiga poin utama.
"Pertama adalah kontrak politik dengan Gubernur DKI yang adalah UMP. Kita sudah bahas dan dikaji dalam tiga bulan dengan beberapa pertemuan dan disepakati. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk ingkar dari kontrak politik," kata Winarto.
"Kesepakatan redaksional yang sudah ditandatangani bersama itu menyatakan penetapan UMP itu harus di atas PP 78," ujar Winarto.
Untuk poin kedua, lanjut Winarto, mengenai putusan PTUL Nomor 21 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa kami dimenangkan penetapan UMP itu harus menggunakan Undang-Undang 13 tahun 2013.
"Lalu poin ketiga, Gubernur itu telah bohong terhadap kami, Gubernur ingkar kepada kami. Karena itu kita akan bertahan di sini sampai dia merevisi UMP DKI sebagai komitmenya dalam kontak dan janji politik kepada buruh," ucap Winarto.
Sumber: kompas.com