IndonesiaKiniNews.com - Lancang di akun Facebook (FB), bahkan menghina orang, terjerat hukum, kecuali UU ITE dihapus. Maka terjeratlah Budi ...
IndonesiaKiniNews.com -Lancang di akun Facebook (FB), bahkan menghina orang, terjerat hukum, kecuali UU ITE dihapus.
Maka terjeratlah Budi Akbar, pemilik dua akun, yaitu Budi Akbar dan Budi Akbar III.
Anak Nagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Agam ini, Senin (18/11/17) sore ditangkap Polda Sumbar atas orderan Mabes Polri. Kini ia ditahan di Mapolda Sumbar.
Ia diduga melanggar UU ITE. Kenapa? Karena menembar kebencian pada pejabat dan lembaga negara. Muak saja ia melihat keadaan. Ia libas mana yang hendak ia libas. Suka hatinya saja.
Maka begitulah, ia diciduk oleh Tim Opsnal Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar.
Kepada pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, membeberkan hal itu. Perkakas kerjanya berupa laptop dan telepon genggam disita aparat.
Keterangannya diambil penyidik Reskrimum yang dipimpin AKBP Amda Yuzal. Setelah itu kasusnya mengalir ke kriminal khusus, di sana telah menunggu UU ITE.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago berkata, ia mendapat perintah dari Mabes Polri untuk menangkap remaja tanggung itu. Apakah ia bersalah?
Pengadilan yang akan membuktikan, atau ia dibebaskan sebentar lagi karena tak cukup bukti.
Hati-hati main FB
Sumber: Prokabar.com