IndonesiaKiniNews.com - Polisi akhirnya berhasil mencokok Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, sejak dinyatakan sebagai buron da...
IndonesiaKiniNews.com -Polisi akhirnya berhasil mencokok Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, sejak dinyatakan sebagai buron dalam kasus narkotika beberapa pekan lalu.
Anggota Dewan yang terhomat ini dibekuk di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar pada Senin (13/11) malam.
"Kami memiliki jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Ia tidak membeberkan kronologi penangkapan anggota Dewan yang telah dipecat oleh DPP Partai Gerindra setelah menjadi buron kepolisian dalam kasus narkoba itu.
"Kronologis tidak bisa kami sampaikan karena itu taktik dan teknik kepolisian. Dia tangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam kandang itu," katanya.
Saat ditangkap, kata Golose, Jero Jangol tak mampu berkutik dan langsung menyerah kepada tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Counter Terrorism and Organize Crime (CTOC) Polda Bali.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Denpasar dan ditempatkan di dalam sel tahanan Polresta Denpasar.
Polisi akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran narkotika.
"Kami perlu pengembangan informasi untuk mengetahui jaringan, dari mana pelaku dapat narkoba, dari jaringan mana kemudian ada kesempatan pengembangan untuk menangkap kakakya," kata Petrus.
Polisi juga menyelidiki motif dan modus dia dalam mengedarkan dan melakukan transaksi narkotika.
Jero Gede alias Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11/2017) malam setelah dua pekan kabur ketika polisi menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11/2017) pukul 23.00 Wita.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir bersembunyi di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.
Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (5/1118).
Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan wakil rakyat di DPRD Bali itu terungkap berkat laporan warga yang langsung ditindaklanjuti polisi.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap enam orang di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11).
Di Lokasi tersebut polisi juga mengamankan senjata api, senjata jenis airsoft gun, dan senjata tajam, peluru, kamera pengawas, buku tabungan dan buku catatan transaksi.
Istri pertama tersangka Dewi Ratna juga telah ditangkap pada Senin (6/1117).
Kini polisi masih memburu kakak kandung tersangka yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang masih buron.
Sumber: tribunnnews.com