IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648....
IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035/bulan.
Angka ini sesuai dengan yang direkomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah.
"Dengan begitu menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035, tahun lalu Rp 3,3 juta," ungkap Anies saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/17).
Menurut Anies, keputusan ini sudah pas dan sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 di mana UMP ditetapkan melalui perhitungan UMP tahun terakhir ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%.
"Ini sudah mempertimbangkan semuanya," katanya.
Anies mengatakan proses penentuan UMP DKI Jakarta 2018 berjalan alot karena pihak serikat pekerja atau buruh memiliki hitungan sendiri.
Buruh tetap menginginkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,9 juta (Rp 3.917.398).
"Penghitungan UMP adalah aspirasi kedua belah pihak. Tidak sederhana karena negosiasi cukup panjang. Wagub negosiasi multi stakeholder ini," sebutnya.
Sumber: kumparan.com