IndonesiaKiniNews.com - Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani. Vonis tersebut...
IndonesiaKiniNews.com -Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/11/2017) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, netizen memberikan komentar yang mendoakan semoga hakim segera mendapat muhabalah dari Buni Yani.
@yones_mohammed: smg hakimnya cpt kena mubahalah nya buni yani Aamiin.
@CondetWarrior: Ya Allah.. hakimya udah gak takut dosa lagi. Orang gak salah diputus bersalah. Seluruh pemutus vonis dan semua orang yg menghendaki @BuniYani dipenjara bersiaplah untuk menghadapi Mubahalah dan Laknat dari Buni Yani. Semoga Allah mengabulkan doa beliau. Aamiin Ya Rabb.
@RestyCayah: Siahok terbukti bersalah dan dihukum , inkrah. knp yg mengungkap kesalahan dia juga dihukum , apa nanti klu ada yg melapor ato melihat ada tindak kriminal akan dihukum spt Buni Yani juga ?
Cc @DPR_RI.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani menyampaikan bahwa ia telah melakukan Muhabalah (sumpah di bawah Al-Quran) dan menyatakan jika ia tidak memotong video pidato Ahok.
"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani.
"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah." sambung Buni yani.
Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang pada tanggal 3/10/2017 menuntut Buni yani dengan Penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya
Sementara itu, hal yang dianggap meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Postingan tersebut berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.
Sidang vonis Buni Yani dihadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.
Sejumlah tokoh hadir yang untuk menyaksikan jalannya persidangan, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, dan Habib Novel.
Dalam orasinya, Amien Rais berharap hukuman untuk Buni Yani diringankan, apabila tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding
Sumber: tribunnnews.com