IndonesiaKiniNews.com - Pihak kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, pengemudi Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR, Setya ...
IndonesiaKiniNews.com - Pihak kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, pengemudi Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka.
Hilman dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pasalnya lalai saat mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.
“Kami kenakan UU lalu lintas, spesialis ini di Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 ancaman 3 bulan penjara,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Meski demikian, polisi tidak menahan Hilman. Pasalnya ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.
“Tidak kami tahan,” jelas Argo.
Seperti diketahui, Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor Stasiun Metro TV di komplek Pilar Mas Raya Kav D, Jakarta Barat.
Namun, mobil yang dikemudikan Hilman Matauchi SAB, seorang wartawan, lalu ajudan Setnov, Reza, serta Setnov mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian RT 02 RW 02 Kelurahan Grogol Utara, Kebayoranlama, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) pukul 18.30.
Setnov mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Sumber: tribunnnews.com