$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pakar Hukum Tata Negara Ini Malah Bilang Papa Setnov Bakalan Lolos Lagi, Alasannya Karena...

IndonesiaKiniNews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis selesai diperiksa penyidik KPK pada Senin (27/11/2017) siang. Dia diperiksa...



IndonesiaKiniNews.com -Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis selesai diperiksa penyidik KPK pada Senin (27/11/2017) siang.

Dia diperiksa sebagai ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Usai diperiksa, pada awak media, Margarito mengaku tim penyidik hanya mengajukan sekitar dua atau tiga pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya tadi, Margarito menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR.

"Tadi hanya seputar prosedur pemeriksaan anggota DPR," kata Margarito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Margarito menjelaskan, KPK dan lembaga penegak hukum lain seharusnya meminta izin pada Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksa anggota DPR, termasuk Setya Novanto.

Meskipun dalam Pasal 245 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menyebut ketentuan sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Margarito frasa 'disangka' dalam Pasal 245 ayat (3) mengandung arti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, KPK harus meminta izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR yang berstatus sebagai saksi.

"Pengertian disangka melakukan tindak pidana korupsi tidak punya makna lain kecuali tersangka. Untuk memeriksa seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka musti ada izin Presiden," ungkapnya.

Margarito menilai KPK belum memenuhi prosedur dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Ini Hal lantaran Setya Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk memeriksa calon tersangka.

"Menurut saya tidak cukup (prosedur) karena sejauh yang saya tahu, dia ( Setya Novanto) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.

Margarito menambahkan prosedur pemeriksaan ini dapat menjadi celah yang dapat dimanfaatkan Setya Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Bahkan menurut Margarito, bukan tidak mungkin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. "(Jadi) Celah. Ya. Kemungkinan ( Setya Novanto lolos)," katanya.

Sumber: tribunnnews.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pakar Hukum Tata Negara Ini Malah Bilang Papa Setnov Bakalan Lolos Lagi, Alasannya Karena...
Pakar Hukum Tata Negara Ini Malah Bilang Papa Setnov Bakalan Lolos Lagi, Alasannya Karena...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgynsYBaYuBOcRFk_SiTo-EoQlaNvC-Vq5MVCkwVPydUR2CZ_vpVuSwtbW-t5NUkRd2T8FF5gqMzv6j1RTxx8Y4uIf7CxPRJif-abFT6CkoYZnaNauwSqMUs2iL4t8PD8sohH90ZaIzozI/s640/hqdefault-2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgynsYBaYuBOcRFk_SiTo-EoQlaNvC-Vq5MVCkwVPydUR2CZ_vpVuSwtbW-t5NUkRd2T8FF5gqMzv6j1RTxx8Y4uIf7CxPRJif-abFT6CkoYZnaNauwSqMUs2iL4t8PD8sohH90ZaIzozI/s72-c/hqdefault-2.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/pakar-hukum-tata-negara-ini-malah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/pakar-hukum-tata-negara-ini-malah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy