IndonesiaKiniNews.com - Polres Jakarta Selatan memanggil musisi Ahmad Dhani dalam kasus cuitan sarkastis pada Kamis (30/11) mendatang. Dhani...
IndonesiaKiniNews.com -Polres Jakarta Selatan memanggil musisi Ahmad Dhani dalam kasus cuitan sarkastis pada Kamis (30/11) mendatang. Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Iya hari Kamis Mas Dhani diminta hadir untuk diminta keterangan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Ali tak menjelaskan secara detail mengenai status kliennya yang telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dia hanya menyebut, berdasarkan surat panggilan dari polisi, Dhani telah menjadi tersangka
"Berdasarkan surat panggilan ya sebagai tersangka," tuturnya.
Ali juga belum bisa memastikan kehadiran Dhani dalam pemeriksaan pada Kamis itu.
"Namun soal kehadirannya belum dapat dipastikan," sambungnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres mengenai perubahan status Dhani. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan belum merespons saat dicoba dihubungi detikcom.
Ali juga belum bisa memastikan kehadiran Dhani dalam pemeriksaan pada Kamis itu.
"Namun soal kehadirannya belum dapat dipastikan," sambungnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres mengenai perubahan status Dhani. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan belum merespons saat dicoba dihubungi detikcom.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah diperiksa polisi terkait kasus cuitan sarkastis pada Selasa (10/10) lalu. Dhani dicecar 22 pertanyaan dan ditanya terkait 3 cuitan di Twitter.
Dalam kesempatan itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.
"Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya," tegasnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri," kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/17).
Dalam kesempatan itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.
"Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya," tegasnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri," kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/17).
Sumber: detik.com