IndonesiaKiniNews.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan ter...
IndonesiaKiniNews.com -Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.
Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Sebelumnya, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Penetapan tersangka pertama dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar saat Novanto mengajukan gugatan praperadilan.
Meski demikian, saat ini Novanto tidak diketahui keberadaannya.
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemputnya kemarin, Rabu (15/11/2017) malam.
KPK berupaya menjemput paksa karena Novanto berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Terakhir, Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, kemarin.
Sumber: tribunnnews.com