IndonesiaKiniNews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku kecewa dengan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.6...
IndonesiaKiniNews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku kecewa dengan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Mereka menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran pada 10 November 2017 nanti.
"Kami kecewa dengan Anies-Sandi yang tidak berani menetapkan upah minimal berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 pasal 88, Kami pada tanggal 10 November akan aksi besar-besaran," ujar Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi, di Kantor KSPI, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Kata Rusdi, mereka berencana aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat dan Balai Kota DKI. Mereka meminta Presiden Jokowi mencabut PP 78 Tahun 2015.
"Karena biang keroknya adalah PP 78," ujarnya.
Rusdi menjelaskan, KSPI akan terus menghimpun masa buruh dari seluruh Indonesia. Peserta aksi nanti diperkirakan berjumlah puluhan ribu orang dari Jakarta dan luar Jakarta seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Sebelum Istana, massa terlebih dahulu akan aksi di depan Balai Kota DKI. "Kami akan mampir dulu ke Balai Kota untuk menuntut PP 78 dicabut dan juga revisi UMP DKI," ujar Rusdi.
Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 jadi sebesar Rp 3.648.035. Angka itu naik dari yang sebelumnya Rp 3.335.000
Sebelum Istana, massa terlebih dahulu akan aksi di depan Balai Kota DKI. "Kami akan mampir dulu ke Balai Kota untuk menuntut PP 78 dicabut dan juga revisi UMP DKI," ujar Rusdi.
Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 jadi sebesar Rp 3.648.035. Angka itu naik dari yang sebelumnya Rp 3.335.000
Sumber: detik.com