IndonesiaKiniNews.com - Tersangka dugaan penyebar ujaran kebencian Asma Dewi akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sel...
IndonesiaKiniNews.com -Tersangka dugaan penyebar ujaran kebencian Asma Dewi akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Asma mengunggah konten ujaran kebencian serta penghinaan agama dan ras tertentu melalui media sosial.
"Iya, hari ini pukul 14.30," ujar juru bicara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Sari Nirmalasari, kepada Kompas.com, Kamis.
ACTA menjadi tim kuasa hukum Asma dalam kasus ini.
Menurut Sari, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Kami siap. Tak ada yang khusus, sama dengan menghadapi perkara lain," kata Sari.
Selain menyebarkan ujaran kebencian, Asma diketahui mentransfer uang Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.
Kelompok tersebut sebelumnya diciduk atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari tamasya Al Maidah.
Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017.
Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal pemilihan kepala daerah.
Dari penelusuran di Facebook Asma, beberapa postingan yang diunggah menunjukkan konten dukungan terhadap salah satu pasangan kepala daerah DKI Jakarta.
Namun, polisi belum dapat menarik benang merah antara dukungan tersebut dan suntikan dana ke Saracen.