IndonesiaKiniNews.com - Kebijakan Gubernur-Wagub DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar Rp...
IndonesiaKiniNews.com - Kebijakan Gubernur-Wagub DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 3,6 juta dikritik Waketum Gerindra Arief Poyuono. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
"Padahal saat kampanye dan mendapatkan dukungan dari kaum buruh Jakarta dengan menandatangani kontrak politik dengan kaum buruh, ada klausul yang disetujui Anies-Sandi untuk tidak menggunakan PP 78 sebagai dasar penetapan UMP DKI Jakarta," ujar Poyuono kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).
Poyuono mengatakan Gerindra akan menanyakan hal tersebut kepada Anies-Sandi. Poyuono meminta Anies-Sandi tidak ingkar janji.
"Karena itu, Partai Gerindra akan menanyakan pada Anies-Sandi kenapa sampai mengabaikan kontrak politik yang sudah disepakatinya. Tolong Anies-Sandi komit dengan janjinya pada kaum buruh. Jika tidak komit, jangan harap akan tidur nyenyak dengan perlawanan kaum buruh," ujar pria yang juga menjabat Ketum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) ini.
Sebelumnya, Sandiaga menyebut 15 acuan yang menjadi dasar penetapan kenaikan UMP tahun 2018. Penetapan Rp 3,6 juta dianggap sebagai solusi jalan tengah bagi semua pihak.
"Kemarin kami ikhtiar, ingin sampaikan inovasi dan solusi baik untuk buruh dan juga dunia usaha yang sedang melemah ini," kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (1/11/17).
Sumber: detik.com