$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Belum Puas Ahok Dipenjara, Sandi Terus Usik Status RS Sumber Waras, Tujuannya Akhirnya Terkuak

IndonesiaKiniNews.com -  Polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih selesai.  Sebab, audit investiga...



IndonesiaKiniNews.com - Polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih selesai. 

Sebab, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan pengadaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan saat ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI sedang menindaklanjuti hasil audit BPK. 

Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengambil keputusan, apakah meminta pihak Yayasan RS Sumber Waras mengembalikan kerugian negara atau membatalkan pengadaannya.

"Sumber Waras, kami menunggu hasil dari audit WTP (wajar tanpa pengecualian) yang lagi terus kita lakukan. Tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, yang pertama memohon pengembalian dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK, atau dibatalkan pembeliannya," papar Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Sebelum ada keputusan, sambung Sandiaga, proyek pembangunan RS di atas lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras itu belum bisa berjalan. Dia berharap agar pihak BPKD Jakarta segera menyelesaikan tindak lanjutnya.

"Jadi sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clear permasalahannya dari segi akuntansinya dan legalnya, kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya. Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," terang Sandiaga.

Pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi polemik setelah BPK merilis hasil audit investigasi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Kegiatan tersebut sempat diselidiki oleh KPK, namun dinyatakan tak terindikasi dugaan korupsi.

Djarot Saiful Hidayat saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat menyinggung soal kelanjutan pengadaan tersebut. Rencananya proyek yang digagas oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dikerjakan dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23970,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23006,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Belum Puas Ahok Dipenjara, Sandi Terus Usik Status RS Sumber Waras, Tujuannya Akhirnya Terkuak
Belum Puas Ahok Dipenjara, Sandi Terus Usik Status RS Sumber Waras, Tujuannya Akhirnya Terkuak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh55hN3n42YnksCIu8GeSaW-DXkLvJsXs9efHByB7t-zoS1kKpvRVYLlw3bYY4vYMXt5aOQZd2ho_l_A1G_whNaDCXbICSmNdoEq3ikFPCjUhpvjzyoYqmjhKLB_E7AFc4dwIu5lOXQuI8/s640/images-201.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh55hN3n42YnksCIu8GeSaW-DXkLvJsXs9efHByB7t-zoS1kKpvRVYLlw3bYY4vYMXt5aOQZd2ho_l_A1G_whNaDCXbICSmNdoEq3ikFPCjUhpvjzyoYqmjhKLB_E7AFc4dwIu5lOXQuI8/s72-c/images-201.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/belum-puas-ahok-dipenjara-sandi-terus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/belum-puas-ahok-dipenjara-sandi-terus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy