IndonesiaKiniNews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan MNS alias Joker sebagai tersangka terkait insiden pembubaran ibadah di Rusun P...
IndonesiaKiniNews.com -Polres Metro Jakarta Timur menetapkan MNS alias Joker sebagai tersangka terkait insiden pembubaran ibadah di Rusun Pulogebang, Jakarta Timur. Joker juga telah ditahan polisi.
"Sudah kita tahan sejak dua hari yang lalu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Jumat (3/12/2017).
Andry mengatakan penahanan kepada Joker atas subjektifitas penyidik. Joker ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Joker dilaporkan oleh pihak DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta karena kasus pembubaran ibadah anak-anak 'Sabtu Ceria' di Rusun Pulogebang Blok F lantai 3, Cakung.
Kasus Joker sempat menjadi viral di media sosial karena ketika membubarkan dia membawa gergaji hingga membuat anak-anak ketakutan.
"Dia sudah membuat anak-anak itu trauma," imbuh Andri.
Kasus itu sebetulnya sempat dimediasi. Namun, DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy menganggap perlu untuk melaporkan Joker.
Pasalnya, perbuatan Joker sudah menimbulkan ketakutan kepada ibu-ibu dan juga anak-anak.
Ronny mengatakan pihaknya mengambil jalur hukum agar tidak terjadi lagi tindakan intimidatif dalam kebebasan beragama.
Di sisi lain, pihaknya khawatir kejadian serupa akan terulang jika pelaku tidak mendapatkan sanksi hukum.
"Sebetulnya kan sudah dimediasi, tapi di lokasi masih ada gerakan intimidatif dari Joker ini," ucap Ronny beberapa waktu lalu.
Ibu-ibu, terutama anak-anak, yang merasakan kejadian itu ketakutan setiap kali bertemu dengan pelaku. "Joker ini ketika ketemu sama anak-anak dan ibu ini dia pelototin, jadi ada intimidatif, sehingga anak-anak takut sama orang itu. Kemudian ada yang jatuh sakit," terang Ronny.
"Ini ada korban anak, YM (8) dan AL (7), yang di TKP sakit sampai sekarang, kejang-kejang dan ketakutan," tambah Ronny.
Atas dasar itu, pihaknya akhirnya melapor ke aparat Polres Metro Jakarta Timur. Laporan diterima dengan nomor 877/K/X/2017/Res.JT. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 76C UU RI Mo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
sumber: kompas.com