$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Akibat Melawan Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo & Wakilnya Selangkah Lagi Jadi Tersangka

IndonesiaKiniNews.com -  Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memperlihatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dia ...




IndonesiaKiniNews.com - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memperlihatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dia terima dari penyidik Bareskrim Polri.

SPDP itu menunjukan laporan Fredrich mengenai dugaan penyalahgunaan yang dilakukan Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua  KPK Saut Situmorang sudah masuk ke tahap penyidikan atau ditemukan indikasi tindak pidana.

SPDP itu terkait laporan yang dibuat tim pengacara Setya Novanto pada 9 Oktober 2019.

Dalam laporannya, selain menuding Ketua KPK menyalahgunakan kekuasaan, Fredrich juga menyatakan ada pembuatan keterangan palsu yang dilakukan KPK.

"Membuat surat keterangan seolah olah benar. kemudian penyalahgunaan kekuasaan. dan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi melanggar Pasal 421, ancaman hukumnya 6 tahun penjara," kata Fredrich di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/17).

Dalam pelaporan ini, Fredrich mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti terkait tudingannya.

"Bukti dari kita kami sudah serahkan. Kami tidak bisa buka karena itu mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang harus tahu bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum KPK," sebutnya.



SPDP itu sudah dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Pengiriman SPDP itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan penegak hukum saat menangani sebuah perkara.

Pada Senin (9/10/17) lalu, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi Bareskrim Polri setelah mendapatkan kuasa dari Sandi Kurniawan.

Namun ia enggan mengatakan lebih lanjut alasannya mendatangi Bareskrim kala itu.

Belakangan diketahui bahwa dirinya ke Bareskrim untuk melaporkan pimpinan KPK, Saut Situmorang, untuk dugaan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto.


Dalam laporannya, terdapat LP dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Sumber: kumparan.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Akibat Melawan Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo & Wakilnya Selangkah Lagi Jadi Tersangka
Akibat Melawan Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo & Wakilnya Selangkah Lagi Jadi Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6Suba-b6QEJSh4_0ecMkrQFBXqQzHbB_xGqUU-seJdRYrrkfDgXKfDHo2MXw95o93rf89Bu0q58gVYnTwMvT2oPI2Y70ASVJf-GnYClgNgk6WBjoNA-YdbOwKWHpQFx0DU4VgSP7V50g/s640/b8re46n3dbeammv1o9ig.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6Suba-b6QEJSh4_0ecMkrQFBXqQzHbB_xGqUU-seJdRYrrkfDgXKfDHo2MXw95o93rf89Bu0q58gVYnTwMvT2oPI2Y70ASVJf-GnYClgNgk6WBjoNA-YdbOwKWHpQFx0DU4VgSP7V50g/s72-c/b8re46n3dbeammv1o9ig.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/akibat-melawan-setnov-ketua-kpk-agus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/11/akibat-melawan-setnov-ketua-kpk-agus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy