IndonesiaKiniNews.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari tindakan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan ke polisi para penyebar mem...
IndonesiaKiniNews.com -Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari tindakan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan ke polisi para penyebar meme yang mengkritik dia. Menurut JK, tidak perlu ada pelaporan tersebut.
”Kalau semua penyebar meme-meme itu harus diadili, capeklah nanti pengadilan itu,” ujar JK di kantor wakil presiden, Selasa (7/11/17).
JK menuturkan, ada begitu banyak meme yang berterbaran di dunia maya. Bagi JK, meme itu sebenarnya bisa dianggap semacam karikatur. Isinya adalah ekspresi untuk mengungkapkan suatu ide. ”Meme itukan semacam karikatur saja,” tambah dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya tidak akan mencabut laporan tersebut. Sebab Setya Novanto merasa dihina dan tidak dihormati adanya meme itu.
"Tidak mungkin cabut laporan. Akan tetap diteruskan," ujar Fredrich saat ditemui di kantornya kawasan Gandaria, Selasa (7/11).
Menurut Fredrich, dirinya sudah mendapat laporan dari pihak kepolisian bahwa sudah ada sembilan orang pemilik akun media sosial yang ditetapkan tersangka.
"Sembilan sudah terangka, satu orang sudah ditangkap sisanya hilang," katanya.
Saat ini akun-akun yang diadukan ke Bareskrim Polri tutur Fredrich sudah dihapus unggahan-unggahannya yang menurutnya mengejek Setya Novanto.
Namun, demikian kata dia, walaupun unggahan telah dihapus tapi tidak menghilangkan pemilik akun media sosial ini bebas jeratan hukum. "Pasti pemilik akun media sosial tetap enggak akan lolos," ungkapnya.
Ditambahkan dia, pelaporan terhadap akun-akun media sosial dan juga salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah pelajaran kepada publik. Boleh melakukan kritik namun jangan sampai di luar batas.
"Itu sesuatu memberikan warning bagi masyarakat tapi pakai cara yang benar bukan menghina," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyan Kemala Arrizzqi karena dia menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.
Namun tidak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mereka mengunggah meme serupa. Sebanyak 32 akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sumber: jawapos.com