IndonesiaKiniNews.com - Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama. Bantahan itu, menyikapi lapor...
IndonesiaKiniNews.com -Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama.
Bantahan itu, menyikapi laporan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menuduh Eggi telah melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Mohon dimengerti, saya tidak menista agama. Demi Persatuan Indonesia, tolong mereka mencabut laporan," kata Egi saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/10/17).
Egi dilaporkan oleh Ketua DPN Peradah Indonesia Suresh Kumar ke Bareskrim kemarin.
Kata Suresh, ada video viral di media sosial tentang pernyataan Eggi yang mengganggu rasa kebhinekaan.
Pernyataan Eggi yang dimaksud Suresh adalah pernyataan bahwa pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Menurut Eggi, pelapor (Suresh Kumar) tidak cermat dalam memahami pernyataannya.
"Saya itu sedang menjalankan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi. Jika mereka tidak sependapat ajukan saja pendapat mereka ke MK secara tertulis, kok saya malah dilaporkan," kata Eggi.
Eggi menjelaskan secara konteks tentang pernyataannya. Pada tanggal 2 Oktober, Eggi hadir dalam persidangan di MK berkaitan dengan perkara nomor Perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 tentang pengujiaan formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Usai memberikan penjelasan dalam persidangan, Eggi diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
"Dan itu masih dalam lingkup MK, karena wartawan tidak bisa juga bertanya dalam persidangan," katanya.
Menurut Eggi, pernyataannya itu berkaitan dengan kesaksiannya di persidangan tentang Pancasila dan Perppu ormas.
Eggi berpendapat, bahwa Perppu Ormas justru mengancam keberadaan agama-agama di luar Islam.
"Saya mengedepankan toleransi, makanya saya jelaskan. Secara keilmuan, kaitannya dengan Perppu Ormas," katanya.
Dalam Perppu ormas, menurut Eggi, terdapat frasa 'Setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan'.
"Frasa ini berbahaya, karena tidak dijelaskan, agama-agama di luar Islam pun bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas. Dulu di perppu yang lama jelas disebutkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, misalnya komunis, di Perppu ini tidak," kata dia.
"Jadi jangan salah paham dengan saya, justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Ormas," ujar eggi.
Mengapa? Kata Eggi, hal ini harus dilihat secara keilmuwan.
Berikut penjelasan Eggi soal Perppu Ormas:
Pancasila adalah modus vivendi. Pancasila adalah kesepakatan luhur. Sila 1 menjadi ruh bagi keempat sila lainnya. Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa. apa Maksudnya? Apakah semua paham agama yang ada di Indonesia harus bersesuaian dengan sila 1 ini
Hal ini perlu disoroti, mengingat ada frase "dan paham lain..." yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2 tahun 2017.
Kalau Perppu ini berlaku, apa akibat hukumnya? Kerugian konstitusional apa yang akan terjadi bila semua ajaran dan agama yang bertentangan dengan sila 1 harus dilarang dan dibubarkan.
Justru Perppu ini mengancam Bhinneka Tunggal Ika. Jadi suatu Perppu atau UU harus tegas jelas, apa yang dianggap bertentangan dengan Pancasila ini. Harus Jelas, lebih menyebut secara pasti seperti pada UU Ormas 17/2013, yakni ateisme, komunisme, marxisme-leninisme. Tidak perlu tambahan frase, dan paham lain yang bertentangan.
Ini bisa jadi boomerang.
Agama-agama lain, menurut Eggi, bisa saja dianggap sebagai paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, karena menurutnya, Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pancasila bisa ditafsirkan sebagai sifat-sifat tuhan. Tuhan mana yang dimaksud? Lalu sifat yang dimaksud itu adalah Esa.
Yang dimaksud Tuhan sifat Esa, menurut Eggi, tidak lain adalah Allah sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3.
Kini, kita lihat ajaran non Islam yang memiliki konsep Tuhan-nya tidak Esa, seperti kristen Trinitas, , Hindu Trimurti, dan Budha. Maka secara objektif dan sistematis dengan sila pertama Pancasila itu bertentangan, jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan jika merujuk pada Perrpu Ormas . Tetapi, jika dianalisa secara toleransi dalam ajaran Islam ada "lakum dinukum waliadin', maka ajaran agama non Islam tidak boleh dibubarkan, makanya saya menolak Perppu Ormas.
Sejujurnya kita harus ingatkan MK jangan terima Perppu tersebut, dan mengingatkan pemerintah untuk konsisten jika perpu tetap diberlakukan maka harus bubarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebuah pilihan yang sulit bukan? maka kini tinggal MK putuskanlah yang benar secara ilmu hukum.
Eggi menegaskan, bisa saja dirinya melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya ke polisi.
"Tapi, demi persatuan Indonesia, demi sila ke-3 Pancasila, saya mohon cabut laporan," katanya.
Dia menjelaskan, ada celah untuk melaporkan balik para pelapor, karena para pelapor itu bisa dikategorikan melaporkan perbuatan melawan hukum, mengingat pernyataan Eggi adalah upaya menjalankan hak konstitusional.
"Bisa saja saya laporkan secara perdata dengan pasal 1365 KUH Perdata, barulah kemudian pidananya dengan pasal 220 KUHP," kata dia.
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
Selain pasal 1365, pelapor kasus itu, kata Eggi juga bisa dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi, Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Saya tidak akan melaporkan, dan lebih mengedepankan persatuan Indonesia, jadi mohon dimengerti, sudi kiranya cabut laporan," katanya
Seharusnya, kata Eggi, para pelapor lebih cermat memahami perjuangannya dalam menyelamatkan toleransi. "Perppu Ormas sangat mengancam, HTI saja dibubarkan karena bertentangan, bisa saja agama dibubarkan dengan Perppu itu," katanya.
"Perppu itu menganggap tidak ada Tuhan-Tuhan lain selain Islam disitu logika hukumnya, saya membela ajaran non-Islam," katanya.
Eggi juga menilai, apabila polisi memproses laporan terhadap dirinya, maka hal itu merupakan suatu tindakan dikriminatif.
Ia membandingkan laporan soal politikus NasDem Viktor Laiskodat yang tidak juga direspons polisi.
Perlakuan diksriminasi itu, kata Eggi dapat memicu gejolak.
"Jangan sampai ada gejolak, kemarin saja penolak Perppu Ormas banyak, saya ini penasehat presidium Alumni 212. Saya ingin menjaga, jangan sampai gaduh," kata Eggi.