IndonesiaKiniNews.com - Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Pergub Tunja...
IndonesiaKiniNews.com - Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Pergub Tunjangan anggota DPRD DKI. Dalam Pergub itu, permintaan anggota DPRD yang muluk-muluk tidak dikabulkan.
Menurut Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dalam Pergub itu, tunjangan rapat untuk ketua dan anggota DPRD DKI sudah ditentukan.
Untuk satu kali rapat, ketua DPRD DKI mendapat tunjangan sebesar Rp 500.000.
"Biaya rapat untuk ketua Dewan Rp 500.000 per rapat, wakil ketua Rp 400.000, dan anggota Rp 350.000," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/10/2017).
Sebelumnya, Djarot menyebut tunjangan rapat yang diusulkan Rp 3 juta untuk ketua DPRD, Rp 2 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 500.000 untuk anggota Dewan. Menurut Djarot, besar tunjangan yang diajukan begitu besar.
Namun hal itu dibantah oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Menurut Taufik, anggota DPRD mendapat honor rapat tapi hanya untuk pimpinan Badan Anggaran sebesar Rp 200.000 per bulan dan anggota Banggar sebesar 160.000 per bulan.
Dengan kenaikan tunjangan rapat ini, Saefullah berharap anggota Dewan jadi lebih rajin.
"Nanti saya yakin rajin semuanya karena itu dasarnya cuma undangan rapat, proses rapat, dan hasil rapat," ujar Saefullah.
Selain mendapatkan tunjangan rapat, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta per bulan.
Tunjangan transportasi itu belum termasuk potongan pajak sebesar 15 persen.
Sumber: kompas.com