IndonesiaKiniNews.com - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil musisi Ahmad Dhani terkait kasus cuitan sarkastis yang dilaporkan relawan Bas...
IndonesiaKiniNews.com - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil musisi Ahmad Dhani terkait kasus cuitan sarkastis yang dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian. Dhani diperiksa sebagai saksi.
"Ya hari ini ada panggilan pukul 13.00 WIB di Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Ali mengungkapkan kliennya itu akan memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
"Tadi dia (Ahmad Dhani) confirm mau hadir," ungkapnya.
Panggilan pemeriksaan ditujukan kepada Dhani lewat surat bernomor S.Pgl/2918/X/2017/Reskrim.
Dhani diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri," kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/17).
Sementara itu, polisi telah meningkatkan laporan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian, atas musisi Ahmad Dhani Prasetya ke tingkat penyidikan. Cuitan sarkastis Dhani dinilai memenuhi unsur pidana.
"Sudah naik sidik. Ya, tentunya sudah ada pidana, makanya kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/17).
sumber: detik.com