IndonesiaKiniNews.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah di...
IndonesiaKiniNews.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Iwan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya, sudah memenuhi unsur pidana.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya, apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," katanya.
Iwan memastikan, pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.
"Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ucap Iwan.
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani berisi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian, sekaligus pendiri BTP Network, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) lalu.
Ahmad Dhani diduga melanggar oasal 28 ayat 2 Jo oasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sumber: tribunnews.com