IndonesiaKiniNews.com - Penahanan dokter Anwari Kertahusada, pria yang menganiaya juru parkir dan menembakkan pistol ke langit-langit, ditan...
IndonesiaKiniNews.com -Penahanan dokter Anwari Kertahusada, pria yang menganiaya juru parkir dan menembakkan pistol ke langit-langit, ditangguhkan.
Namun tak lama kemudian Anwari ditangkap lagi karena menganiaya, kali ini dengan senapan angin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menerangkan senapan angin yang digunakan Anwari itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.
"Untuk senjata itu, untuk senjata angin itu beli bisa," kata Iwan di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Adapun senjata api yang sebelumnya digunakan untuk menganiaya juru parkir, kata Iwan, sudah disita.
"Ya, kasusnya hampir sama melakukan penganiayaan kemudian juga menggunakan senjata angin, karena senjata apinya (dalam kasus sebelumnya) sudah kita lakukan penyitaan," kata Iwan.
Iwan mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan Anwari dalam kasus sebelumnya karena penyidikan perkara itu sudah selesai.
"Ya, kasusnya hampir sama melakukan penganiayaan kemudian juga menggunakan senjata angin, karena senjata apinya (dalam kasus sebelumnya) sudah kita lakukan penyitaan," kata Iwan.
Iwan mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan Anwari dalam kasus sebelumnya karena penyidikan perkara itu sudah selesai.
Namun, polisi akhirnya menangkap kembali Anwari karena ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan penganiayaan.
"Sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, di Sat Reskrim," ujarnya.
Iwan belum menjelaskan detil soal penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan itu termasuk kapan Anwari ditangkap. Motif penganiayaan juga belum diungkap.
"Sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, di Sat Reskrim," ujarnya.
Iwan belum menjelaskan detil soal penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan itu termasuk kapan Anwari ditangkap. Motif penganiayaan juga belum diungkap.
Sumber: detik.com