$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sah.. Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Ormas Anti Pancasila & Radikal Siap Digebuk

IndonesiaKiniNews.com - DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan U...



IndonesiaKiniNews.com -DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU nomor 17 tahun 2013.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.

Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian 3 fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan. Sikapnya sama seperti dengan sikap resmi masing-masing fraksi.

Rapat sidang paripurna juga sempat diskors untuk lobi-lobi. Hadir dalam sidang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun 3 fraksi yakni PAN, Gerindra, dan PAN tetap tegas menolak.

Voting pun kemudian dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati untuk menjadi UU.

"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 (anggota) tidak setuju . Maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU," kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.

Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam.

Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar Perppu itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.

Dalam upaya pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, lobi-lobi telah dilakukan antar-fraksi dan juga oleh pemerintah kepada DPR. Pemerintah sendiri masih membuka pintu dengan berbagai masukan selama poin soal ideologi Pancasila tidak diganggu gugat, termasuk soal revisi bila perppu disahkan menjadi undang-undang.

"Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (23/10/17

"Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final," imbuh dia

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sah.. Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Ormas Anti Pancasila & Radikal Siap Digebuk
Sah.. Perppu Ormas Resmi Jadi UU, Ormas Anti Pancasila & Radikal Siap Digebuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4fau6bjBYg5owauJky5TEdxT6rxHJGEw-WybMxvil0D4f3r_aaAP9LiYWXgVjpUP6uwp5bIAR8dpKIQNqPKGUgQC81nbHD-1NCqLRVm-LsbXpxBm5VJULoW_pMzjszzRJ5XFQy26LU38/s640/IMG-20171024-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4fau6bjBYg5owauJky5TEdxT6rxHJGEw-WybMxvil0D4f3r_aaAP9LiYWXgVjpUP6uwp5bIAR8dpKIQNqPKGUgQC81nbHD-1NCqLRVm-LsbXpxBm5VJULoW_pMzjszzRJ5XFQy26LU38/s72-c/IMG-20171024-WA0029.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/sah-perppu-ormas-resmi-jadi-uu-ormas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/sah-perppu-ormas-resmi-jadi-uu-ormas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy