IndonesiaKiniNews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ...
IndonesiaKiniNews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/10/2017).
Taufik mengaku dimintai keterangan soal korporasi dan Pulau G berkaitan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G,” katanya, usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18:00 WIB.
Lebih rinci, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menjelaskan materi yang dipertanyakan terkait Pulau G. Khususnya mengenai Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G.
“Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PRK, itu yang dipertanyakan. Kita kan gak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot,” ujarnya.
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017 tentang PRK Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
PRK atau urban design guidlines merupakan panduan perencanaan kawasan yang memuat beragam kriteria guna pembangunan, baik fisik sarana prasarana (sapras) dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas, maupun lingkungan.
“Justru ditanya soal itu saja, karena kami kan gak paham keluarnya Pergub itu,” sambung Taufik.
Selain itu, ia memaparkan beberapa pertanyaan lain yang diajukan kepadanya. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang dia terima.
Di antaranya termasuk kembali disinggung sedikit soal kontribusi tambahan dan izin korporasi dalam penggarapan proyek reklamasi Pulau G.
“Tadi lebih ditanya soal korporasi lah. Misalnya untuk Pulau G saja ada Pergub yang tanggal 2 Oktober 2017 keluar ya, zamannya Pak Djarot,” tuntasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah ada pengembangan penyelidikan terkait kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI. Namun ia enggan menjalaskan secara rinci.
“Setelah putusan pengadilan untuk beberapa pihak dalam kasus suap berkaitan pembahasan raperda kita seperti yang disampaikan sebelumnya kan kita melakukan analisis setelah putusan sidang. Setelah analisis itu kita lihat fakta-fakta persidangannya. Kemudian sekarang kita sedang memperdalam,” katanya, di Gedung KPK, Selasa (31/10/2017).
“Ya nanti kita lihat fakta yang didapat dalam proses pendalaman ini. Yang pasti kita sedang mendalami fakta yang pernah ada sebelumnya,” imbuh Febri.
Kasus tersebut telah menjerat eks Ketua Komisi D dan mantan Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Adik kandung Taufik tersebut telah divonis tujuh tahun penjara.
Belum lama ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah dan beberapa pimpinan SKPD Pemprov DKI yang berkaitan dengan proyek reklamasi. “Itu masih pengembangan kasus yang lama (pengembangan kasus suap Sanusi),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Senin (30/10/2017).
Ia tak membantah, penyelidikan yang dikembangkan salah satunya mengarah ke korporasi. “Itu salah satu yang dipikirkan,” imbuhnya
sumber: poskotanews.com