IndonesiaKiniNews.com - Berhubung hal ini mulai viral dan sebelum banyak yang salah paham, perlu saya jelaskan sebagai seorang Praktisi Huk...
IndonesiaKiniNews.com - Berhubung hal ini mulai viral dan sebelum banyak yang salah paham, perlu saya jelaskan sebagai seorang Praktisi Hukum yang sudah sering mondar-mandir ruang persidangan pada Pengadilan Negeri
Yang dilingkar merah tersebut adalah altar yang berfungsi sebagai alat sembahyang orang beragama Kong Hu Chu, adapun altar tersebut tersedia di tiap-tiap ruang sidang di tiap-tiap Pengadilan Negeri se-Indonesia.
Fungsi dari altar itu sendiri apabila ada saksi yang beragama Kong Hu Chu, maka saksi tersebut wajib bersumpah bedasarkan agamanya menggunakan altar tersebut didampingi oleh rohaniawan Kong Hu Chu disaksikan oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana aturan pada Pasal 160 ayat [3] KUHAP :
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Selain altar itu sendiri juga selalu disediakan :
-Al Qur'an (untuk Saksi yang beragama Islam)
-Bible / Injil (untuk Saksi yang beragama Protestan / Katholik)
-Dupa atau Canang Sari (untuk Saksi yang beragama Hindu dan Buddha)
Apabila pertanyaannya "kenapa altar tersebut ada pada persidangan Ustadz Alfian Tanjung ?"
jawabannya adalah karena Ruang Sidang itu sendiri tidak hanya digunakan untuk 1 perkara saja, bisa jadi setelah persidangan Ustadz Alfian Tanjung selesai, pada perkara lain dimana pihak yang berperkara menghadirkan saksi yang beragama Kong Hu Chu sehingga saksi yang bersangkutan wajib disumpah didepan altar tersebut disaksikan oleh Majelis Hakim.
Status ini saya buat karena mulai banyak Muslim yang salah paham bahkan mengatakan bahwa "Hakimnya pakai dukun cina" atau apalah itu semua murni ketidak mengertian mereka terhadap Hukum Acara Pidana di Indonesia.
sumber: akun FB Indra Ramadhan Khairani