IndonesiaKiniNews.com - Eggi Sudjana melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengadukannya ke polisi soal pandangannya mengenai konsep kees...
IndonesiaKiniNews.com - Eggi Sudjana melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengadukannya ke polisi soal pandangannya mengenai konsep keesaan Tuhan.
Johanes L Tobing, salah satu advokat dari Aliansi Advokat Nasionalis, tidak takut menghadapi laporan Eggi.
"Secara prinsip, saya mewakili Aliansi Advokat Nasionalis, bahwa secara prinsip saya tidak pernah takut, kami tidak takut dan gentar atas pelaporan balik terhadap kami," tegas Johanes kepada detikcom, Selasa (10/10/2017).
Hal ini justru yang ditunggu-tunggu oleh Johanes. Ia siap bertarung melawan Eggi di pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan salah.
"Artinya, saya pribadi, ini yang saya tunggu-tunggu agar kita buat pembenaran diri kita masing-masing, kita buktikan di pengadilan," ucapnya.
Johanes mendukung polisi untuk segera memanggil pihak-pihak yang beperkara agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan.
"Saya mendukung penyidik merampungkan ini. Saya sebagai pimpinan Aliansi Advokat Nasionalis, kami juga sudah bersedia siap menghadapi itu," tandas Johanes.
Sebelumnya, Eggi melalui pengacaranya, Arvid Saktyo, melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan LP/103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Selain Johanes, Eggi melaporkan Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis-Suseno.
"Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi) karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya. Ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan," kata Arvid di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Menurut Arvid, para pelapor salah kaprah melaporkan Eggi. Sebab, Eggi merupakan pemohon judicial review Perppu Ormas dalam sidang MK itu.
Lanjut dia, pihak yang tidak sepakat atau keberatan bisa mendaftarkan diri menjadi pihak ketiga atau pihak terkait dalam sidang itu.
"Kalau tidak sependapat, silakan daftar jadi pihak terkait di MK. Sekarang apakah orang-orang yang melaporkan Bang Eggi itu jadi pihak terkait? Nggak," ujarnya.
sumber: detik.com