$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ketukan Sakti Palu Hakim Agung Artidjo Kembali Makan Korban, Vonis 1 tahun Jadi 10 Tahun

IndonesiaKiniNews.com -  Palu Artidjo Alkostar dkk kembali diketok sangat keras. Kali ini, mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame...



IndonesiaKiniNews.com - Palu Artidjo Alkostar dkk kembali diketok sangat keras. Kali ini, mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame merasakan palu Artidjo. Ayub divonis bersalah karena korupsi pengadaan mesin genset sebesar Rp 21 miliar.

Kasus bermula saat Kabupaten Nabire membuat proyek pengadaan genset untuk masyarakat di Nabire pada 2007. Alat yang dibutuhkan yaitu mechanical dengan estimasi harga Rp 22 miliar dan electrical seharga Rp 5,1 miliar. Dibutuhkan juga biaya angkut barang dari pelabuhan ke lokasi sehingga total Rp 31 miliar.

Ternyata proyek itu dipenuhi aroma tidak sedap dan patgulipat seperti proyek tidak dilakukan melalui tender. Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

Pada 20 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Ayub. Malah hukuman Ayub disunat menjadi 12 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 29 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (3/10/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Askin. Majelis menyatakan Ayub melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang memenuhi unsur melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa yang melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negaa sebesar Rp 21 miliar yang memperkara Direktur PT Utama Prima Pribadi Mochtar Thayf," putus majelis pada 23 Maret 2016.

Putusan itu ternyata tidak bulat. M Askin menilai Ayub tidak bersalah dan harus dibebaskan tapi M Askin kalah suara. Putusan 10 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ketukan Sakti Palu Hakim Agung Artidjo Kembali Makan Korban, Vonis 1 tahun Jadi 10 Tahun
Ketukan Sakti Palu Hakim Agung Artidjo Kembali Makan Korban, Vonis 1 tahun Jadi 10 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBUhBLedwJfpp-RAQB6DO96YrDuYOEF_yNFETAqmq6kP4gOqXBhhnbtaeBma-foy8rdVw8VJJ3fp5khMm5wdIAMFkgk6hvUnpstGEl4qgQhvGmxyHCrE_THpGdZxeX4k6OxJyyvh8gi1r9/s640/images-99.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBUhBLedwJfpp-RAQB6DO96YrDuYOEF_yNFETAqmq6kP4gOqXBhhnbtaeBma-foy8rdVw8VJJ3fp5khMm5wdIAMFkgk6hvUnpstGEl4qgQhvGmxyHCrE_THpGdZxeX4k6OxJyyvh8gi1r9/s72-c/images-99.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/ketukan-sakti-palu-hakim-agung-artidjo.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2017/10/ketukan-sakti-palu-hakim-agung-artidjo.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy