Wildan Wahyu Nugroho IndonesiaKiniNews.com - Polda Metro Jaya menetapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret...
Wildan Wahyu Nugroho |
Dalam surat panggilannya sebagaimana dikabarkan media yang dikelola Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Kentingan UNS, saluransebelas.com, Senin (23/10/2017), kepolisian menyangkakan Wildan atas tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, perusakan secara bersama-sama, serta kejahatan terhadap kekuasaan umum.
“Adapun penetapan tersangka terhadap saudara terpanggil didasarkan pada hasil perkara pada tanggal 21 Oktober 2017,” ujar Direktur Resor Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nico Afinta, dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada Wildan. Menurut Nico, dalam gelar perkara tersebut, didapatkan alat bukti berupa lima keterangan saksi dan surat yang disita kepolisian.
Masih menurut saluransebelas.com, Wildan sejauh ini belum bisa dimintai konfirmasi. “Mohon maaf mungkin akan sulit menghubungi saya selama beberapa waktu ke depan,” kata Wildan melalui akun Instagramnya.
Menteri Jaringan dan Aksi BEM UNS, Addin Hanifa, mengungkapkan hingga Minggu (22/10/2017) malam, BEM UNS juga belum bisa menghubungi Wildan.
Sementara itu, BEM Seluruh Indonesia dalam akun Instagram bem_si, menyampaikan status tersangka juga ditetapkan kepada Panji Laksono selaku Presiden Mahasiswa IPB sekaligus Koordinator Isu Agraria BEM Seluruh Indonesia.
“Kalaupun ada yang merasa kurang tepat caranya, kritisi substansi pemikiran yang kemudian menjadi alasan pergerakannya, bukan dengan menghakimi orangnya,” demikian ungkap BEM SI.
Sementara itu situs berita online detik.com mengabarkan Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demo 3 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dua orang mahasiswa lainnya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua mahasiswa itu, yakni Panji Laksono dan Wildan Wahyu Nugroho, hari ini, dipanggil oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. “Iya kalau ada pemanggilan keduanya sebagai tersangka, berarti pengembangan dari yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin.
Argo menerangkan keduanya diduga menjadi bagian sebagai peserta aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, pada Jumat (20/10/2017) lalu yang berakhir ricuh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP.
“Mereka diduga memprovokasi, pelakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang dan atau melawan perintah petugas,” imbuh dia.
Dirkrimum PMJ Kombes Pol Nico Afinta mengatakan dua orang itu berbeda dengan 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pada Sabtu (21/10/2017) dini hari pekan lalu.
Sumber: Solopos.com