IndonesiaKiniNews.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pija...
IndonesiaKiniNews.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Bila menilik kembali, gonjang-ganjing Alexis berawal dari debat Pilgub DKI 2017.
Sindiran soal Alexis ini diungkapkan oleh Anies saat debat perdana Pilgub DKI pada 13 Januari 2017 lalu.
Anies, yang merupakan cagub nomor urut 3, saat itu menegaskan bahwa Jakarta adalah milik semua.
"Kita akan pastikan bahwa Jakarta bukan hanya milik mereka yang di atas tapi milik semua. Kita akan tegas," kata Anies.
"Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi, Alexis, lemah! Kita akan tegas menghadapi mereka," sambungnya.
Sindiran Anies itu langsung ditanggapi oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kala itu merupakan gubernur petahana.
Dianggap tak berani menutup Alexis, Ahok menyebut Pemprov DKI sudah menutup Stadium dan Mille's karena ada bukti penemuan narkoba.
Pernyataan Anies yang tegas soal Alexis itu kemudian jadi perbincangan di media sosial setelah debat. Usai debat, Ahok bingung mengapa masalah Alexis diungkit kembali dalam Pilgub DKI 2017.
"Kenapa Alexis pada ribut? Kan katanya mau bukti, kasih saya bukti dong. Kalau Kalijodo beda, selain prostitusi ada judi. Alexis hotel resmi, lho," jelas Ahok, Senin (16/1/2017).
Pilgub DKI 2017 bergulir hingga dua periode dan dimenangkan oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Begitu keduanya dilantik, komitmen soal Alexis lah yang kemudian berulang kali ditagih.
Sehari sebelum Anies dilantik, sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Relawan Jakarta Utara demo di depan Alexis. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan penolakan terhadap Hotel Alexis.
Setelah dilantik, Anies kemudian menegaskan bahwa dia tidak perlu didesak-desak soal penutupan Alexis itu karena sudah ada dalam rencana. Dia juga menjanjikan kejutan.
"Tidak perlu didesak, itu rencana kok," tegas Anies, Kamis (26/10).
Anies kemudian membuktikan janjinya dengan cara tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirimkan surat kepada manajemen Alexis mengenai tidak diperpanjangnya izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (30/10/17) ini.
Sumber : detik.com