IndonesiaKiniNews.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan d...
IndonesiaKiniNews.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017), dengan agenda pembacaan pleidoi yang dilakukan kuasa hukum Buni Yani.
Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.
"Izin yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo, Selasa pagi.
Usut punya usut, kemarahan Jaksa tersebut dipicu oleh Buni Yani yang melirik para Jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya.
Kuasa hukum Buni yani Aldwin Rahadian pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
Kuasa hukum Buni yani Aldwin Rahadian pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
"Tidak ada yang menghina," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati JPU. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," tandasnya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati JPU. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," tandasnya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," ungkap Irfan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Wibowo menuding terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani telah menghina persidangan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
"Dalam persidangan terdakwa menatap tim JPU dan saya. Saya sampaikan ke beliau menggunakan kode tangan untuk fokus menatap ke depan," kata Irfan, saat ditemui di sela-sela persidangan, Selasa siang.
Irfan pun kesal ketika permintaannya agar melihat ke depan ke arah hakim tidak digubris oleh Buni Yani. Menurutnya, Buni Yani terus menatap dirinya.
Selain menghina dengan menatap, Irfan mengatakan bahwa terdakwa Buni Yani juga menunjukkan sikap penghinaan menggunakan jarinya.
"Ada simbol tangan yang saya kategorikan sebuah penghinaan kepada JPU. Kita bisa buktikan, ada typing-nya (rekaman)," jelasnya.
Irfan mengaku akan melaporkan Buni Yani ke polisi dengan tuduhan menghina persidangan.
"Ini akan berproses karena penghinaan kepada Jaksa yang melakukan tugas persidangan, tidak bisa dibiarkan. Segera setelah ini akan kita laporkan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani membenarkan bahwa ada kontak mata antara kliennya dengan JPU.
"Sebetulnya tadi di tengah persidangan enggak ada apa-apa. Cuma saling liat-liatan saling melotot. Harusnya enggak perlu terjadi. Harus sama-sama menghormati persidangan ini. Karena Pak Buni dari awal memang sudah kesal," tuturnya.
Soal tudingan penghinaan, Aldwin meminta kepada jaksa untuk membuktikannya.
"Saya tantang kalau memang ada rekamannya. Silakan buktikan. Jaksa ini dari awal banyak bohongnya," tandasnya.
Sumber: kompas.com