IndonesiaKiniNews.com - Pengacara Eggi Sudjana Melaporkan balik para pelapornya soal keterangan terkait konsep keesaan Tuhan. Selain para p...
IndonesiaKiniNews.com - Pengacara Eggi Sudjana Melaporkan balik para pelapornya soal keterangan terkait konsep keesaan Tuhan. Selain para pelapor, Eggi melaporkan Romo Magnis Suseno.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan LP/ 103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Adapun para pelapor yang dilaporkan adalah Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.
"Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi) karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan," kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Menurut Arvid, para pelapor salah kaprah melaporkan Eggi. Sebab, Eggi sebagai pemohon judicial review Perppu Ormas dalam sidang MK itu. Lanjut dia, pihak yang tidak sepakat atau keberatan bisa mendaftarkan diri menjadi pihak ketiga atau pihak terkait dalam sidang itu.
"Kalau tidak sependapat silakan daftar jadi pihak terkait di MK, sekarang apakah orang-orang yang melaporkan Bang Eggi itu jadi pihak terkait? Nggak," ujarnya
Kuasa hukum Eggi lainnya, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya juga melaporkan Romo Magnis terkait pernyataannya menyebut Eggi bodoh. Ade meminta polisi turut memeriksa Romo Magnis.
"Ada ucapan di media sosial Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita nggak mengerti kenapa dia mengatakan itu. Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi," tambahnya.
Menurut Ade, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti, seperti satu compact disc (CD) berisi video wawancara Eggi, beberapa lembar kliping berita media online, pemohonan yang diajukan ke MK, dan kronologi peristiwa laporan tersebut.
Eggi menuduh para pelapor melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita serahkan prosesnya pada penyidik, nanti biarkan penyidik yang memproses laporan kami ini. Tadi kami juga sudah sempat mengatakan kepada penyidik, kita lihat perkembangannya, jika dihentikan perkara ini (laporan dicabut pelapor), maka kita akan maafkan," tambah Ade.
sumber: detik.com